b. b. 2. Limbah B3 kategori 1; atau b. Limbah B3 kategori 2. Limbah B3 kategori 1; b. Contoh limbah B3 berikut ini sudah diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, yang mengacu pada PP No. perkeretaapian; dan/atau c. 1. Limbah B3 atau limbah berbahaya dan beracun merupakan hasil sisa dari aktivitas industri maupun rumah tangga yang mengandung zat-zat kimia berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 101 Tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah “sisa suatu. Seminar Nasional Sains dan Teknologi Terapan VIII 2020 ISSN (print) : 2686-0023 Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya ISSN (online) : 2685-6875 - 149 -. Sementara itu, limbah non B3 adalah semua limbah buangan yang tidak masuk ke dalam kategori limbah B3. Kategori bahaya 2 adalah limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Limbah B3 kategori 2. penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3. Limbah B3 dari sumber spesifik. Kesesuaian Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 LIMBAH B3 YANG DISIMPAN KATEGORI 2 NO FASILITAS KATEGORI 1 SUMBER SPESIFIK SPESIFIK TIDAK UMUM KHUSUS SPESIFIK 1 bangunan 2 tangki dan/atau kontainer 3 silo 4 tempat tumpukan Limbah (waste pile) 5 waste impoundment Dari tabel di atas, terlihat bahwa tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa gedung, dan silo. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. lambang sesuai dengan kategori limbah medis, limbah medis padat B3 di biarkan menyatu dengan limbah padat non B3. Melakukan penyimpanan limbah. Kategori FABA baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum, dan sumber spesifik khusus. Limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu: 1. TABEL 3. Berdasarkan hasil pengamatan organoleptik sampel tanah terkontaminasi minyak berat yang dikaji tidak memenuhi unsur-unsur yang menjadi persyaratan untuk digolongkan sebagai limbah B3 kategori 1. Limbah B3 kategori 1; dan b. Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: Limbah B3 kategori 1; dan; Limbah B3 kategori 2. Limbah B3 kategori 2 Limbah B3 kategori 2 merupakan limbah B3 yang memiliki efek tidak akut (tunda) dan memberikan dampak tidak langsung bagi manusia dan lingkungan hidup. Pada dasarnya, ada dua kategori utama. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 1. Sekretaris. Berdasarkan kategori bahayanya, limbah B3 dapat dibagi menjadi 2 yaitu Limbah B3 kategori 1 dan Limbah B3 kategori 2. X No. Limbah B3 tersebut selalu bertambah setiap harinya sehingga perlu dibuatkan sistem pengelolaannya. Laporan di atas kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan sejak izin diterbitkan . 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. (3) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. Pasal 1 angka 3 Permendag 92/2019 menerangkan bahwa limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3. jumlah timbulan tertinggi untuk kategori Puskesmas non Rawat Inap dengan 2,40 kg/hari hal ini dikarenakan saat melakukan observasi Puskesmas sedang melakukanmemiliki salah satu atau lebih karakteristik limbah B3. Konsekwensinya bagi perusahaan, pengelolaan Limbah B3 dimulai dari pengelolaan Bahan B3, identifikasi, pengurangan, penyimpanan, pengelolaan oleh pihak 3, sistem tanggap. Fasilitas pengendalian pencemaran udara Proses manufaktur dan formulasi produk KODE LIMBAH A339-1 B339-1 B339-2 A340-1 A340-2 B340-1 B340-2 A341-1 A341-2 A341-3 B341-1 B341-2 KATEGORI BAHAYA URAIAN LIMBAH Larutan developer, fixer, dan bleach bekas Off-set Cr Tinta, tonner Residu proses destilasi dan evaporasi Residu minyak, emulsi, sludge, dan. laut, sungai, danau, dan penyeberangan. Pada label ini, dicantumkan sumber limbah B3, Identitas limbah B3. Dian Andryanto. Kewenangan pengujian limbah B3 tersebut dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk oleh menteri, terdiri dari: Ketua. (2) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: - 9 - a. Pelarut Terhalogenasi : A101a Tetrakloroetilen 1 A102a Trikloroetilen 1 A103a Metilen Klorida 1 A104a 1,1,1-trikloroetana. Limbah B3 kategori 2; atau c. Syarat Bahan Beracun Masuk Limbah B3. Capaian kinerja ekonomi sirkular sektor limbah B3 dan non B3, dapat dilihat dari jumlah penerbitan persetujuan teknis (Pertek) dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) tahun 2021 kepada penghasil dan jasa pengelola limbah B3. Layanan Kami. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 19 tayangan. Telah banyak sumber yang menceritakan. (3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 5 (1) Dalam melakukan evaluasi. Pasal 4dihasilkan 100% merupakan kategori bahaya 2 dan seluruhnya dari sumber tidak spesifik. Limbah B3 kategori 1; b. 01/Bapedal/09/1995 sampai No. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B dan lebih besar dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah nonB3; danHati-hati Limbah Medis B3 serta 9 Jenisnya. Kenali Jenis-Jenis Limbah Secara Umum. sehingga termasuk didalam limbah ini. 1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan. (7) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah tidak menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah. pengertian klasifikasi dan penanggulangan limbah B3 by afnanzahrudin1 in Types > Presentations, limbah b3 dan pencemarana. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan kode limbah : D 223 pada lampiran Label 2. a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Jenis-jenis limbah B3 dapat dibedakan menjadi 2, yaitu kategori 1 dan kategori 2. B3 padat dan limbah B3 cair, sedangkan berdasarkan sifat kimia limbah B3 dibagi menjadi limbah B3 organik dan limbah B3 anorganik. 8 F. Uji karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kategori 1 maupun kategori 2 harus dilakukan secara berurutan, dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah B3 dan Limbah. Yaitu kategori 1 dan kategori 2, limbah B3 kategori 2 mempunyai bahaya yang lebih besar dibanding kategori 1. Festronik pengangkutan Limbah B3. 1. sebagai Produk Samping, dan b. Limbah nonB3. Akibatnya, pemanfaatannya membutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Limbah B3 kategori 2. Limbah B3 yang sering dijumpai adalah : 1. (2) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 24. alat angkut tertutup untuk Limbah B3 kategori 1; atau b. sebagai sumber daya baru. Sedangkan hasil ekstraksi asam pada sampel memberikan total Al dan Fe yang terdapat pada limbah ( Tabel 2) Tabel 1. Berikut ini adalah metode pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yakni meliputi: 1. perkeretaapian; dan/atau c. Sekretaris. penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3. Secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3). 1. digunakan untuk menyimpan Limbah B3: a. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan. rekomendasi pengangkutan Limbah B3; dan c. (7) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah tidak menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. 1. Yuk, simak beberapa daftarnya berikut ini! Baca Juga: Apa Itu Limbah B3? Berikut Pengertian dan Karakternya. Sumber limbah B3 antara lain rumah tangga, rumah sakit/fasilitas kesehatan, laboratorium sekolah, dan industri. Limbah tersebut berasal dari aktivitas penambangan logam, menurut sebuah penelitian. Oli bekas 2. Limbah B3 kategori 1; b. Simbol atau lambang B3 yang digunakan adalah sebagaimana gambar ilustrasi di atas. Limbah dapat berupa sampah, air kakus, dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya . a. Salah satu Jenis. 67 -5- Pasal 4 (1) Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat. jalan umum; - 5 - b. Limbah B3 kategori 2; atau c. PASAL 4Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah. - Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan - Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum. LANDASAN HUKUM 1. Limbah B3 Kode Limbah Kategori Bahaya Kategori Sumber 1 Oli/pelumas bekas B105d 2 Tidak Spesifik 2 Aki bekas A102d 1 Tidak Spesifik 3 Lampu bekas B107d 2 Tidak Spesifik 4KATEGORI BAHAYA A117b Benzena 1 A118b 2-Etoksietanol 1 A119b 2-Nitropropana 1 A120b Asam Kresilat 1 A121b Nitrobenzena 1 c. Limbah yang sudah kadaluwarsa ini pun tidak kalah berbahaya. Arsenic 300 30 Barium - - Cadmium 50 5 Chromium 2500 250 Copper 1000 100 Cobalt 500 50 Lead 3000 300 Mercury 20 2Terhadap Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:. Dengan diadopsinya. Dalam operasional perkebunan kelapa sawit dan karet , akan dihasilkan limbah padat atau cairan yang termasuk kategori limbah B3. Penandaan terhadap Limbah B3 juga penting untuk penelusuran dan penentuan Pengelolaan Limbah B3. 1. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, ada1ah sisa suatu usaha. Limbah B3 kategori 1; Limbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Mudah meledak Bahan ini mudah meledak bahkan saat diletakkan pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg). Limbah B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3. Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3. Limbah B3 kategori 1; dan . Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah kategori 2 berdampak tunda atau tidak langsung terhadap manusia. (3) Ketentuan mengenai spesifikasi dan rincian penggunaan alat angkut diatur dalam. Hasnur Riung 6 IDENTIFIKASI LIMBAH B3 • Kategori 1 : Limbah yang dampak langsung kepada manusia dan lingkungan. (3) Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. BAB II ALAT ANGKUT LIMBAH B3 Pasal 3 (1) Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan: a. 1. Penimbunan hasil pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah tindakan membuang dengan cara penimbunan, dimana penimbunan. Tingkat bahaya B3 kategori 2 merupakan kategori tingkatDaftar Kode Limbah B3. Limbah B3 kategori 2. (2) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi angkutan: a. Melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah b3 yang dihasilkan c. a. atau sama dengan satu setengah meter); dan 3. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan c. a. Masyarakat umum secara disadari atau tidak juga menjadi penyumbang keberadaan limbah ini di lingkungan. 001. 1 Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Bahan Berbahaya. A106d: Limbah B3 yang berasal dari laboratorium. Limbah industri terbagi menjadi empat, yakni limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), demikian seperti yang dikutip dari. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Kata Kunci: Rumah sakit, pengelolaan,. Jenis limbah kami kategorikan menjadi jenis limbah medis dan jenis limbah komersial B3. laut, sungai, danau, dan penyeberangan. Limbah medis berupa alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, hingga botol dan selang infus masuk kategori limbah B3 yang. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika uji toksikologi sub-kronis pada hewan uji mencit selama 90 (sembilan puluh) hari menunjukkan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antarindividu hewan uji, dan/atau histopatologis. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan c. Sekarang kita akan cari tahu jenis-jenis dan daftar kode dari limbah B3. Limbah B3 berisiko menimbulkan penyakit serius. Peraturan Pemerintah (PP) No. Pemilahan Limbah B32,4: a. penentuan karakteristik beracun melalui TCLP. Berdasarkan Pasal 294 PP 22 tahun 2021, kewajiban pemenuhan standard an/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi: a. Limbah B3 kategori 1; b. (4) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam daftar:Limbah B3 kategori 1; Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan; Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum. Limbah B3 1 A105d Limbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih besar. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER YANG SPESIFIK KODE LIMBAH JENIS INDUSTRI/KEGIATAN KODE KEGIATAN SUMBER PENCEMARAN ASAL/URAIAN LIMBAH PENCEMARAN UTAMA D201 PUPUK 2412 - Proses produksi amonia, urea dan/atau asam fosfat - IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi diatas - Katalis. Sesuai PP No. 12. Contohnya, cairan-cairan kimia berbahaya. Ketentuan Alat Angkut Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1. Sedangkan Kategori Berbahaya untuk Minyak pelumas bekas menurut eraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah kategori (2). pelaksanaan Penimbunan Limbah B3 yang. (2) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi angkutan: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berupa: a. 1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 6. jalan umum; - 5 - b. Pengemasan Limbah B3 √ √ √ 6. mudah meledak; b. Limbah B3 Kategori 2 (2) Jenis Limbah B3 menurut sumber yang diatur dalam peraturan Daerah ini adalah: a. Jenis limbah dari pelayanan kesehatan dirumah sakit dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori utama yaitu. kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum, dan sumber spesifik khusus. Peraturan-peraturan lain yang mengatur masalah limbah B3 adalah Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dari No. karakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai: 1. skala besar, jika Lahan Terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria selain sebagaimana dimaksud pada4. Untuk limbah kategori 1, kategori 2 dari sumber tidak spesifik, dan. Kewenangan pengujian limbah B3 tersebut dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk oleh menteri, terdiri dari: Ketua. Baterai bekas dari ponsel, laptop, atau perangkat elektronik lainnya mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang dapat mencemari tanah dan air jika dibuang sembarangan. Berdasarkan karakteristik Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber adalah : 1. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan. Di sektor hulu, penerapan ekonomi sirkular dilakukan melalui. uns. 735. Limbah B3 kategori 1; dan b. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 8. Untuk limbah B3 dari sumber yang spesifik dalam Tabel 2 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994, yang tidak termasuk dan tercantum pada Tabel 1, tempat penimbunan nya (landfill) mengacu pada tabel 2 keputusan ini. Pencemaran Tanah.